Skip to main content

Tetap Dihitung Sholat Selama Sudah Meniatkan Sholat

Berkata; aku telah membaca dihadapan Abdurrahman; dari Malik. Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepadaku Malik dari Al 'Ala` bin Abdurrahman bin Ya'qub dari bapaknya di hadits Abdurrahman dan Ishaq bin Abdullah, bahwa keduanya mendengar Abu Hurairah berkata;



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika shalat telah ditegakka maka janganlah kalian mendatanginya dengan terburu-buru, tetapi datangilah dengan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian tertinggal darinya maka sempurnakanlah, sesungguhnya kalian dalam hitungan shalat selama telah meniatkan untuk shalat."

HR. Ahmad



Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Larangan Muhaqalah, Muzabanah, Mukhabarah

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir. HR. Tirmidzi