Skip to main content

Tugas Menghancurkan Dzil Khalashah

Pada masa Jahiliyah ada sebuah rumah yang diberi nama Dzul Khalshah, rumah itu biasa disebut dengan Al Ka'bah Al Yamaniyah dan Al Ka'bah As Syamiyah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Bisakah kamu menyenangkanku dengan menghancurkan Dzil Khalashah atau Al Ka'bah Al Yamaniyah dan Syamiyah? Kata Jabir; lalu aku berangkat dengan seratus lima puluh pasukan berkuda yang tangguh. Kami hancurkan dan kami bunuh orang-orang yang berada di sekitarnya. Kemudian aku kembali mengabarkan keberhasilannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Rasulullah pun mendo'akan kepada kami dan para penunggang kuda yang tangguh.

HR. Muslim

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Larangan Muhaqalah, Muzabanah, Mukhabarah

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir. HR. Tirmidzi