Skip to main content

Hadits Muslim No. 2989

"Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping Abu Sa'id Al Khudri, lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia menjawab, "Jika dilebihkan maka hal itu adalah riba." Kemudian saya mengingkari perkataannya, karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (yang menganggap tidak mengapa). Maka Abu Sa'id pun berkata, "Saya tidak akan mengatakan kepadamu melainkan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Suatu ketika seorang pemilik kebun kurma datang kepada beliau dengan membawa satu sha' kurma yang berkwalitas, sedangkan kurma beliau sendiri berada di bawah kwalitas kurma tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya: "Dari mana kamu memperoleh kurma ini?" pemilik kebun itu menjawab, "Pada mulanya saya membawa dua sha' kurma, setelah itu saya tukar satu sha' kurma tersebut dengan dua sha' kurma yang saya miliki, karena harga kurma yang bagus ini dipasaran adalah sekian dan kurma yang jelek ini harganya hanya sekian." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Celaka kamu! Kamu telah melakukan riba, apabila kamu menginginkan kurma yang baik ini, maka jualah kurmamu kemudian (uang hasil penjualan kurma tersebut) kamu membeli kurma apa saja yang kamu sukai." Abu Sa'id berkata, "Dan kurma dengan kurma lebih bisa dikatakan riba daripada perak dengan perak." Abu Nadlrah berkata, "Setelah itu saya menemui Ibnu Umar dan dia pun melarangku melakukannya, namun saya tidak menemui Ibnu Abbas." Perawi berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ash Shahba`, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal itu ketika dia di Makkah, dan Ibnu Abbas juga membenci praktek semacam itu."

(HR. Muslim: 2989)

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Larangan Muhaqalah, Muzabanah, Mukhabarah

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir. HR. Tirmidzi